1.
Lampiran : Contoh Surat Perjanjian
Jual – Beli Tanah Dan Bangunan
SURAT
PERJANJIAN
JUAL – BELI
Pada hari ini ( ------------ ) tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam
huruf ---)] ( --- bulan dalam huruf ---) tahun [( ----) ( --- tahun dalam huruf
---)], bertempat di rumah Bapak ( ----------------------- ) yang beralamat di (
--------- alamat lengkap --------- ), telah diadakan perjanjian jual beli yang
ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan
:
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon
: ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan
:
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon
:
----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya, dengan perincian sebagai berikut:
Luas keseluruhan tanah : ( -------------------------------------- )
meter persegi
Nomer sertifikat tanah : ( ----- nomer sertifikat tanah ----- )
Luas keseluruhan bangunan : ( -------------------------------------- )
meter persegi
Batas sebelah Utara
|
|
: (
-------------------------------------- )
|
Batas sebelah Selatan
|
|
: (
-------------------------------------- )
|
Batas sebelah Barat
|
|
: (
-------------------------------------- )
|
Batas sebelah Timur
|
|
: (
-------------------------------------- )
|
Yang terletak di
|
|
: ( --------- alamat lengkap lokasi ---------
)
|
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian
jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal,
seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JAMINAN PIHAK
PERTAMA
PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang
terletak di atasnya yang dijualnya adalah:
1. Milik sah pribadinya sendiri,
2. Tidak ada orang atau pihak lain yang turut
memilikinya,
3. Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan
atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga, dan
4. Tidak sedang dalam masalah atau sengketa,
baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 2
SAKSI-SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di
atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini
selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N
a m a : (
------------------------------------- )
Pe
k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat
lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : ( ------------------------------------- )
PIHAK PERTAMA
2. N
a m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : (
------------------------------------- )
Alamat
lengkap : (
------------------------------------- )
Hubungan Kekerabatan : (
------------------------------------- ) PIHAK PERTAMA
Pasal 3
MASA BERLAKUNYA
PERJANJIAN
1. Perjanjian ini tidak akan berakhir karena
salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun
dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing
pihak.
2. Segala hak yang telah dipindahkan dalam
perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 4
HARGA
Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di
atas dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )].
Pasal 5
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya
tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan
yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau
mencicil.
Pasal 6
BESARNYA UANG MUKA
DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam
pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar
[(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari keseluruhan harga yang
disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah
penandatanganan surat perjanjian ini.
2. Cicilan Pertama sebesar [(Rp.
-------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan dibayarkan
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
---).
3. Cicilan Kedua sebesar [(Rp. -------------,00)
(--------- jumlah uang dalam huruf --------- )] akan dibayarkan PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---).
4. Cicilan Ketiga sebesar [(Rp.
-------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan
dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun ---).
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN
KEDUA PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka
hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih
merupakan hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran
sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
3. PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran
sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 8
LARANGAN BAGI KEDUA
PIHAK
1. Selama proses pembayaran belum lunas, maka
PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut
bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih
atau alasan apapun.
2. Selama proses pembayaran belum lunas, maka
PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:
a.
Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak
di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
b.
Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang
terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.
c.
Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.
Pasal 9
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
negeri ------ ).
Pasal 10
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta
diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh
kedua belah pihak.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang
ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama
serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [
------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
A.
ANALISIS KONTRAK BERDASARKAN SUBJEKNYA
Mengenai subjek dalam suatu perjanjian, terdapat
ketentuan yang berlaku yang terdapat dalam KUH Perdata, yang berbunyi sebagai
berikut :
a.
Pasal 1315 KUHPerdata :
”Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan
diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk
dirinya sendiri.”
b.
Pasal 1317 KUHPerdata :
”Lagipun diperbolehkan juga untuk
meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga,
apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri,
atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada orang lain, memuat janji yang
seperti itu.”
c.
Pasal 1318 KUHPerdata
disebutkan bahwa :
”Jika seorang minta diperjanjikan
sesuatu hal, maka dianggap itu adalah untuk ahli warisnya dan orang-orang yang
memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau dapat
disimpulkan dari sifat persetujuan tidak sedemikian maksudnya.”
d.
Pasal 1340 ayat 1 KUHPerdata:
”Persetujuan-persetujuan hanya berlaku antara
pihak-pihak yang membuatnya.”
Dari
bunyi Pasal 1315, 1317, 1318 dan pasal 1340 KUH Perdata
di atas, dapat kita analisis dan simpulkan bahwa pada intinya suatu perjanjian
berdasarkan subjeknya tidak dapat terjadi tanpa adanya kedua belah pihak yang
saling menyepakati atau menyetujui ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
suatu kontrak. Harus ada partisipasi dari kedua belah pihak yang ingin mengadakan
perjanjian. Harus ada dua belah pihak yang ingin mengadakan perjanjian serta
saksi dalam pembuatan kontrak. Pada lampiran kontrak di atas, dapat kita lihat
bahwa kontrak tersebut telah memenuhi
ketentuan yang terdapat pada Pasal 1315, 1317, 1318, dan 1340 KUHPerdata
tersebut, dengan adanya kolom identitas para pihak dan keterangan saksi
sebagai syarat untuk dapat berlakunya kontrak/perjanjian tersebut. Sehingga
tidak menimbulkan ambigu dalam siapa para pihak yang terlibat dalam pembuatan
kontrak tersebut.
Ketentuan-ketentuan di atas dikenal sebagai asas
pribadi. Asas ini tidak bersifat mutlak, namun dapat dkecualikan atau
bahkan pasal 1318 KUH Perdata disebutkan bahwa : ”Jika seorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap itu adalah
untuk ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali
jika dengan tegas ditetapkan atau dapat disimpulkan dari sifat persetujuan
tidak sedemikian maksudnya.”
Jadi menurut Saya, lebih
tepat digunakan istilah asas pribadi generatif (karena demi
hukum segala hak dan kewajiban seseorang beralih kepada generasi ahli
waris/penerima hak darinya).
Asas pribadi generatif ini dapat disimpangi dengan memberikan manfaat kepada pihak ketiga, menjadikan pihak ketiga terikat dalam suatu perjanjian yang dibuat antara krediur dan debitur, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1317 KUHPerdata : ” Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada orang lain, memuat janji yang seperti itu.”
Asas pribadi generatif ini dapat disimpangi dengan memberikan manfaat kepada pihak ketiga, menjadikan pihak ketiga terikat dalam suatu perjanjian yang dibuat antara krediur dan debitur, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 1317 KUHPerdata : ” Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada orang lain, memuat janji yang seperti itu.”
Ini sering disebut sebagai
janji pihak ketiga (beding ten behoeve van derden atau disingkat derden beding).
Perjanjian
sebagai figur hukum harus mengandung kepastian hukum. Kepastian ini terungkap
dari kekuatan mengikat perjanjian itu, yaitu sebagai undang-undang bagi para
pihak.
Menurut
Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
Jika
terdapat unsur paksaan, kekhilafan, penipuan, ataupun penyalahgunaan keadaan
maka perjanjian dinyatakan tidak berlaku.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian.
Cakap
menurut hukum adalah orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya.
Menurut
Pasal 1330 KUHPerdata, orang yang dinyatakan tidak cakap menurut hukum adalah :
a. Orang-orang
yang belum dewasa.
b. Mereka
yang ditaruh dibawah pengampuan.
c. Orang-orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang, dan semua orang
kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
Namun
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 menyatakan bahwa
perempuan yang bersuami tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka
berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin dari suaminya.
Selain itu, terdapat
subjek hukum yang dilarang undang-undang untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum tertentu, diantaranya adalah:
a. Orang-orang
dewasa yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.
b. Badan
hukum yang dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.
c. Seseorang untuk waktu yang
pendek maupun untuk waktu yang lama meninggalkan tempat
tinggalnya, tetapi sebelum pergi ia tidak memberikan kuasa kepada orang
lain untuk mewakili dirinya dan mengurus harta kekayaannya.
3. Mengenai
suatu hal tertentu.
Artinya
suatu perjanjian harus mempunyai sesuatu yang dijadikan sebagai objek dalam
perjanjian tersebut. Objek perjanjian dapat berupa benda ataupun suatu
kepentingan yang melekat pada benda. Apa saja yang menjadi objek dari yang diperjanjikan
harus disebut secara jelas.
4. Suatu
sebab yang halal.
Mengenai suatu sebab yang halal dalam Pasal
1320 KUHPerdata bukanlah sebab dalam arti yang menyebabkan/yang mendorong
orang untuk membuat perjanjian, melainkan sebab dalam arti isi perjanjian itu
sendiri yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai tidak bertentangan dengan
Undang-Undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Terhadap
dua syarat sahnya perjanjian yang pertama, disebut sebagai syarat subyektif.
Sebab mengenai orang-orang atau subyek yang mengadakan perjanjian. Sedangkan
dua syarat yang terakhir, yaitu syarat suatu hal tertentu dan suatu sebab yang
halal disebut sebagai syarat obyektif karena mengenai obyek dari perjanjian
atau perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Keempat
syarat di atas mutlak harus ada atau mutlak harus dipenuhi dalam suatu
perjanjian, oleh karenanya tanpa salah satu syarat tersebut perjanjian tidak
dapat dilaksanakan. Apabila salah satu dari syarat subyektif tidak terpenuhi,
maka suatu perjanjian dapat dimintakan oleh salah satu pihak untuk dibatalkan.
Sedangkan apabila salah satu syarat
obyektif tidak terpenuhi, maka suatu perjanjian adalah batal demi hukum,
artinya dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak
pernah ada suatu perikatan.
B. ANALISIS KONTRAK BERDASARKAN OBJEKNYA
Mengenai kriteria objek dari perjanjian ini,
terdapat ketentuan yang berlaku menurut KUH Perdata, yaitu:
a.
Pasal 1332 KUH Perdata menentukan:
“Hanya
barang-barang yang dapat diperdagangkan saja dapat menjadi pokok suatu
perjanjian.”
b.
Asas kebebasan berkontrak dalam pasal
1338 KUH Perdata, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian,
apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:
“Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang
membuatnya.”
Akan tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas
kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya
perjanjian dalam KUHPer. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal
1320 – pasal 1337 KUH Perdata, yaitu:
1.
Kesepakatan para pihak. Kesepakatan
berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal
pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus
mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana
kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini
artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake),
paksaan (dwang, dures), dan penipuan (bedrog, fraud).
Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUH Perdata,
perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya
unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
2. Kecakapan para
pihak. Menurut pasal 1329 KUH Perdata, pada dasarnya semua
orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut
undang-undang.
3. Mengenai suatu hal tertentu. Hal
tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua
belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUH Perdata, objek
perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang
sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUH Perdata menentukan
bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
4. Sebab yang halal. Sebab yang
halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal
1337 KUH Perdata.
Maka
lampiran perjanjian di atas jika kita analisis dan kaitkan lagi dengan Pasal
1332 dan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut, dapat kita ketahui bahwa kontrak
tersebut berisikan kesepakatan mengenai kesepakatan jual-beli tanah dan
bangunan yang merupakan barang yang dapat diperdagangkan. Dimana hal ini telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal
1332 KUH Perdata.
Sedangkan mengenai pokok perjanjian
ditentukan sendiri oleh para pihak seperti harga tanah dan bangunan, larangan
bagi para pihak, cara pembayaran, besarnya uang muka dan cicilan dan lain
sebagainya yang dibuat dan disahkan di hadapan para saksi. Dengan mencantumkan
identitas kedua belah pihak, maka hal
ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yaitu mengenai
asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas menentukan isi maupun syarat
serta ketentuan dalam suatu perjanjian, dan perjanjian tersebut berlaku
sebagaimana undang-undang bagi para pihak.
C. ANALISIS KONTRAK BERDASARKAN SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dalam
KUH Perdata adalah sebagai berikut:
a.
Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi ketika
membuat surat perjanjian. Di bawah ini Libera akan menjabarkan secara detail
mengenai syarat-syarat yang membuat suatu perjanjian dianggap sah menurut hukum
yang berlaku.
1.
Kesepakatan Para Pihak
Dalam membuat suatu surat perjanjian, harus tercapai
kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang
dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak
tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Sebagai contoh, jika
seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak
penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan
argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian
jual beli tersebut.
2.
Kecakapan Para Pihak
Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para
pihak untuk membuat perjanjian. KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang
dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang
dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUH Perdata,
orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:
- Belum dewasa,
berarti mereka yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum
menikah. Sebagai contoh, seorang anak yang baru berusia 8 tahun tidak
dapat membuat perjanjian untuk dirinya sendiri.
- Berada di bawah pengampuan,
seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa,
namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna,
maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal
433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan
apabila orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang
rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga
menyebabkan keborosan yang berlebih.
3.
Adanya Objek
Perjanjian
Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek
tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa
jasa yang dapat ditentukan jenisnya. Sebagai contoh, dalam suatu perjanjian
jual beli, Bapak Anto berniat untuk menjual mobil Toyota Avanza berwarna hitam
yang diproduksi tahun 2012 kepada Bapak Santo dengan harga Rp115.000.000. Dalam
perjanjian, Bapak Anto secara jelas menyatakan barang apa yang akan dijual
beserta jenis, harga, hingga ciri-ciri barang tersebut.
4.
Sebab yang Halal
Sebab yang halal berhubungan dengan isi perjanjian itu
sendiri, dimana perjanjian tersebut dibuat berdasarkan tujuan yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku. Perjanjian yang dibuat berdasarkan
sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak
sah.
Sebab yang tidak halal adalah sebab
dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau
ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan
berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut
dibuat. Contoh dari perjanjian yang sebabnya tidak halal adalah ketika
seseorang melakukan perjanjian untuk membunuh orang lain. Hal ini dikarenakan
membunuh orang lain dilarang oleh Undang-Undang, sehingga perjanjian tersebut
menjadi tidak sah.
Maka jika kita kaitkan dengan lampiran contoh lampiran
kontrak jual-beli tanah dan bangunan di atas, dapat kita ketahui bahwa ketentuan-ketentuan dalam lampiran
kontrak di atas telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320
KUH Perdata, yaitu oleh karena:
a. Para pihak mengadakan dan menyepakati
perjanjian tanpa adanya unsur kekhilafan, pemaksaan, atau penipuan. Hal ini
dapat diketahui dari ketentuan-ketentuan pada pasal perjanjian yang disepakati
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian di tempat
kediaman yang tersebut dalam kontrak/perjanjian tersebut yang dihadiri oleh 2
orang saksi. Sehingga saksi tersebut dapat menjadi salah satu bagian yang
membuktikan bahwa tidak adanya unsur pemaksaan, kekhilafan, ataupun penipuan
dalam pembuatan kontrak/perjanjian tersebut.
b. Para pihak sudah cukup umur atau
dewasa, yang diketahui dari dicantumkannya identitas dari kedua belah pihak,
yang mencakup nama, umur, pekerjaan, nomor KTP/SIM dan alamat, yang menjadi
dasar bahwa kedua belah pihak telah memenuhi kriteria untuk dapat mengadakan
kesepakatan perjanjian.
c. Objek perjanjian, pada lampiran
kontrak jual-beli tanah dan bangunan di atas, dapat kita ketahui bahwa objek
dari perjanjian tersebut adalah jelas. Yaitu berupa tanah dan bangunan, dan
yang dapat diperdagangkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 1332 KUH Perdata.
d. Sebab yang halal, pada lampiran
kontrak di atas, dapat kita ketahui bahwa sebab dari perjanjian tersebut tidak
bertujuan bertentangan dengan hukum yang berlaku atau halal. Dimana sebab dari
adanya kesepakatan perjanjian tersebut adalah untuk mengalihkan atau memindah
tangankan kepemilikan tanah dan bangunan.
D.
ANALISIS KONTRAK BERDASARKAN ASAS-ASAS
HUKUM PERJANJIAN
Terdapat 3 asas hukum perjanjian yang diatur
dalam KUH Perdata, yaitu:
a.
Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of
Contract)
Asas ini memiliki
pengertian bahwa setiap orang dapat secara bebas membuat atau terikat dalam
suatu perjanjian dan bebas menyepakati apa saja sepanjang itu tidak
bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepentingan umum. Asas ini
adalah manifestasi dari pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dimana disebutkan
bahwa: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang
– undang bagi mereka yang membuat”. Kata semua
perjanjian pada pasal tersebut bermakna perjanjian apa saja dan oleh
siapa saja. Kemudian perjanjian yang sah menurut hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana
ditentutkan oleh undang – undang, yakni pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
- Adanya
kata sepakat antara para pihak;
- Adanya kecakapan berbuat dari para pihak;
- Adanya perihal tertentu; dan
- Adanya kausa yang diperbolehkan atau halal.
b.
Konsensualisme
1. Pasal 1320 KUH Perdata mengenai 4 syarat sahnya
perjanjian, yang salah satunya adalah kesepakatan para pihak.
2.
Pasal 1321 KUH Perdata dikatakan bahwa tiada
sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh
dengan paksaan atau penipuan.
3.
Pasal 1323 KUH Perdata:
“Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang
mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang
bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.”
Pada
pasal 1320, 1321, dan 1323 KUH Perdata tersebut dapat kita simpulkan bahwa
konsensualime adalah kesepakatan para pihak. Dimana pada dasarnya suatu
perjanjian sudah lahir sejak tercapainya kesepakatan.
c.
Kekuatan Mengikat
Asas kekuatan mengikat perjanjian/kontrak mengharuskan para
pihak memenuhi apa yang telah merupakan ikatan mereka satu sama lain dalam
kontrak yang mereka buat. Asas hukum ini disebut juga asas pacta sunt servanda,
yang secara konkrit dapat dicermati dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang
memuat ketentuan imperatif, “Semua kontrak yang dibuat sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Jika
kita kaitkan dengan lampiran kontrak jual-beli tanah dan bangunan di atas, maka
dapat kita analisis dan simpulkan bahwa kontrak tersebut telah bersesuaian dengan asas-asas hukum perjanjian yang terdapat dalam
KUH Perdata tersebut. Hal ini dapat dianalisis sebagai berikut:
a.
Berasaskan
kebebasan berkontrak, hal ini terbukti dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat
pada pasal-pasal perjanjian di dalamnya yang ditentukan sendiri oleh kedua
belah pihak. Seperti harga tanah dan bangunan, cara pembayaran, larangan bagi
para pihak, dan lain sebagainya. Dimana ketentuan tersebut juga tidak
bertentangan dengan norma hukum yang berlaku maupun norma atau kepentingan
umum.
b.
Konsensualisme,
kontrak di atas telah berasaskan konsensualisme dibuktikan dengan adanya
kesepakatan kedua belah pihak dengan penandatanganan kontrak yang dihadiri oleh
2 orang saksi, yang diadakan di tempat kediaman/tempat mengadakan perjanjian
yang tercantum pada halaman pertama dan paling akhir lampiran kontrak.
c.
Berkekuatan
mengikat, lampiran perjanjian di atas telah berkekuatan mengikat yang dapat
kita ketahui pada bagian penutupnya. Dimana di sana dinyatakan bahwa perjanjian
tersebut berkekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak. Pada lampiran
perjanjian tersebut juga dapat diketahui bahwa kesepakatan perjanjian tersebut
juga dihadiri oleh 2 orang saksi, dimana hal tersebut memperkuat kekuatan
mengikat kontrak tersebut bagi para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar