Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 07 Mei 2020

Contoh Artikel Ilmiah: Upaya Hukum Perkara Tata Usaha Negara

POLEMIK JANGKA WAKTU PENGAJUAN GUGATAN KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

 

ENDAH TRI WULANDARI, FINA ANGGRAINI, SITI RAHMAYANI NST

Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Jl Prof Soedarto, SH. Tembalang Semarang


Abstrak
Tenggang waktu 90 hari pengajuan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan suatu hal yang pentinguntuk menjamin kepastian hukum, karena jika tenggang waktu penganjuan gugatan terlewatkan makan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat diganggu gugat walaupun sebenarnya mengalami cacat fatal, jangka waktu ini secara tegas di ataur dalam Pasal 55 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak KTUN diterima atau diumumkan yang dapat diterapkan dalam beberapa variabel yang membuktikan dibukanya kesempatan yang seluas-luasnya agar setiap orang dapat melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Berdasarkan hal tersebut bisa saja seseorang mengatakan baru saja menerima bahkan mengetahui KTUN tersebut atau bahkan memang benar-benar tidak mengetahui sama sekali, sehingga pembatasan jangka waktu tersebut dirasa mecederai keadilan dan membatasi HAM untuk mencari keadilan.
 
Kata Kunci: Keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara, Gugatan, Jangka Waktu.


A.        Pendahuluan

Pengadilan Tata Usaha Negara atau yang biasa disebut PTUN merupakan salah satu pilar peradilan dari 4 peradilan dibawah Mahkamah Agung, PTUN dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan lahirnya peradilan administrasi merupakan wujud nyata perlindungan hak-hak setiap orang dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).[1] Dalammengalami 2 kali perubahan yakni dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan administratif yang objek sengketanya adalah Keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang memenuhi ketentuan  sesuai dengan undang-udang yang berlaku. Dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang menyebutkan secara tegas ketentuan KTUN bahwa“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Apabila KTUN  yang diterbitkan pejabat TUN telah memenuhi ketentuan secara kumulatif yang disebutkan  dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, maka seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.[2]
Setelah seseorang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan, menurut peraturan dasarnya tidak tersedia suatu upaya administratif yang harus ditempuh lebih dahulu atau upaya administrative itu sudah ditempuh tetapi hasilnya tidak memuaskan baginya, maka seseorang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN.[3]
Tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN memegang peranan sangat penting karena jika tenggang waktu lewat dari 90 hari maka gugatan telah daluwarsa dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam UU PTUN maka hal ini menjadi penghambat untuk memperoleh keadilan, memang dengan adanya ketentuan tenggang waktu dapat menjamin kepastian hukum, disini terlihat jelas bahwa esensi dari lahirnya peradilan administratif untuk melindungi hak hak setiap orang hanya sebatas aturan tertulis yang menyebabkan adanya sekat atau pembatasan yang sejati yang menyebabkan terkikisnya keadilan, yang pada awalnya hukum Bersatu dalam totalitas kehidupan manusia yang di lambangkan dengan keadilan, kita juga bisa mengatakan bahwa hukum adalah bagian dari totalitas jagad ketertiban namun jika kita melihat secara kontekstual maka totalitas keadilan dan ketertiban menjadi hilang sejak mengalami reduksi melalui produk legislasi, hal ini juga sejalan dengan pendapat Prof Satjipto Raharjo[4]Hukum itu sesunggungnya abadi, dalam arti kehidupan manusia selalu membutuhkan hukum (ubi societas ibi ius) namun demikianbegitu hukum terwujud sebagai teks atau dokumen tertulis hukum tidak abadi lagi. Dengan kata lain PTUN hanya mementingkan stabilitas pemerintah dan tidak menghiraukan hak dan keadilan individu bahkan kolektif.
Sejatinya pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan, tentunya denganada pembatasan yang dilakukan telah mencederai hak untuk memperoleh keadilan, namun dalam keberjalanannya malah mencederai hak asasi manusia untuk membelakepentingannya dihadapan hukum. Oleh kerena itu Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of constitution and  guardian of constitution mengambil sikap dengan menguji pasal 55 UU PTUN sebanyak 4 kali yakni Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007); Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015, tanggal 16 November 2015 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015); Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XIII/2015, 15 Juni 2016 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUUXIII/2015); dan Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018, tanggal 22 November 2018 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018).
Namun keempat putusan diatas malah menguatkan pasal 55 UU PTUN, dengan begitu pemerintah yang telah diberi legitimasi oleh rakyat tidak menghiraukan keadilan bahkan hak asasi manusia yang disebabkan Keputusan Pejabat TUN, alih-alih mementingkan stabilitas pemerintah lupa akan keadilan yang merupakan salah satu cita hukum, sehingga diharapkan pemerintah melampaui dari stabilatas yakni mewujudkan keadilan, hal ini sesuai dengan sila ke lima yakni keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

B.        Rumusan Masalah

1.     Bagaimana Perspektif nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap Tenggang Waktu 90 Hari dalam hal pengajuan gugatan ke PTUN?
2.     Bagaimanakah sudut pandang para ahli dan Mahkamah Konstitusi terhadap jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN setelah diumumkannya KTUN yang terdapat pada Pasal 55 UU PTUN tersebut?

C.        Pembahasan

1.    Perspektif Nilai-Nilai Hukum dalam Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN pada Pasal 55 UU PTUN

Keputusan Tata Usaha Negara atau yang biasa disebut KTUN merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[5]Terhadap perspektif nilai-nilai hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, maka jangka waktu 90 hari dalam pengajuan gugatan ke PTUN menjadi polemik. Prinsip hakim aktif merupakan bagian dari kebebasan atau independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan tata usaha negara. Pasal 58 UU No. 5/1986 menunjukkan prinsip hakim aktif, karena apabila dipandang perlu hakim berwenang memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk datang sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh penguasa. Antara prinsip hakim aktif dan keadilan substansial proporsional ada keterkaitan yang penting, serta harus dipahami sebagai cara berpikir yang bersifat progresif.[6]Pertama, untuk mewujudkan keadilan substansial proporsional yaitu keadilan tidak hanya secara formal saja tapi keadilan yang benar-benar sesuai dengan keadilan masyarakat. Kesadraan hukum masyarakat yang kompleks, dapat direduksi di dalam sebuah perundang-undangan maka cara berpikir ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Asas legalitas yang berlaku di Indonesia acap kali berada di satu pihak dan keadilan bagi masyarakat di pihak lain. Terhadap adil atau tidak adil adalah sesuatu yang relatif. Keadilan sebagai suatu konsep mewakili kenyataan yang tidak sederhana, dan tidak dapat direduksi sebagai tindakan mengadili sesuai dengan rumusan peraturan perundang-undangan.[7] Jangka pengajuan gugatan 90 hari apakah sudah memenuhi keadilan yang substantif, nyatanya terkait tenggang waktu masih menjadi perdebatan yang sengit bagi advokat. Hal ini dirasa kurang waktunya untuk mengajukan gugatan dan bagi pihak yang tidak dituju dalam KTUN maka ia memiliki waktu singkat. Keadilan yang hendak dituju bagi masyarakat, Mahkamah Konstitusi melakukan pengkajian ulang terhadap pasal 55 yang dirasa tidak memberikan keadilan yang proporsional bagi masyarakat. Kedua, kemanfaatan hukum. Hukum yang bermanfaat bagi masyarakat harus mencerminkan nilai moral dan nilai hukum dalam masyarakat yang ia tempati sebagaimana dalam sistem hukum nasional. Perwujudan Pancasila dan Sistem Hukun Nasional akan tercipta hukum nasional berkarateristik salah satunya mengandung konsep keadilan yang digunakan bukan hanya berlingkup individu, melainkan juga keadilan sosial untuk kesejahteraan bersama. Praktek-praktek peraturan pemerintah sering kali merugikan masyarakat dan tidak mengedepankan nilai-nilai kebermanfaatan. Hal tersebut disebabkan antara lain reformasi hukum nasional seakan mengalami kebuntuan karena adanya berbagai “pembatasan dan keterbatasan”[8], antara lain karena adanya kepentingan politik sehingga sistem hukum seringkali dibangun tanpa memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Apakah dalam pasal 55 merupakan hasil dari kepentingan politik, namun waktu 90 hari pengajuan gugatan perlu dikaji dan memberikan perpanjangan waktu bagi pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan karena bagaimanapun hak asasi manusia pun harus dikedepankan sebagai perwujudan hukum yang progresif. Ketiga, terhadap kepastian hukum. Jangka waktu 90 hari sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 55 memberikan suatu payung hukum bagi PTUN ataupun masyarakat. Ketentuan batas waktu itu menghadirkan kepastian hukum terhadap proses beracara di pengadilan. Dengan adanya batas waktu, setiap orang akan mendapatkan kepastian hukum  terhadap permohonannya untuk dapat di proses. Batasan tenggang waktu gugatan, baik di PTUN maupun pengadilan negeri sifatnya mutlak. Namun, dalam hal ini terhadap jangka waktu diberikan perpanjangan sehingga jika dalam waktu 90 hari tidak terselesaikan dapat diajukan permohonan kembali untuk melengkapi administrasi yang belum lengkap. Karena untuk mengajukan gugatan ke PTUN membutuhkan biaya dan juga waktu untuk benar-benar dapat membuktikan haknya yang dirugikan oleh suatu keputusan TUN. Maka jika hanya menggunakan asas hakim aktif, belum tentu dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

2.    Sudut Pandang Para Ahli dan Mahkamah Konstitusi terhadap Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN pada Pasal 55 UU PTUN

Lawrence M. Friedman, bahwa komponen dalam sistem hukum terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum berkaitan dengan jumlah hakim, yurisdiksi pengadilan, hierarki pengadilan, orang-orang yang terlibat dalam proses peradilan, dan sebagainya. Substansi hukum terdiri dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi-institusi hukum harus berperilaku, sedangkan budaya hukum adalah sikap dan nilai-nilai sosial yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat.[9]

Jika kita kaitkan dengan realita saat ini, dapat kita lihat bahwa hakimlah disini selaku bagian dari institusi hukum sebagai
substansi hukum itu sendirilah yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan apa itu tujuan hukum atas segala sengketa hukum, dalam konteks ini yaitu adalah sengketa hukum administrasi yang dihadapkan ke PTUN, termasuk juga terkait permasalahan formil yang berkaitan dengan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN. Pembatasan jangka waktu mengajukan gugatan ke PTUN adalah hal nyata karena Pasal 55 dari UU PTUN masih berlaku, justru dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun ada peranan Hakim di PTUN yang akan menjadi pembedanya.

Berkaitan dengan peranan penting hakim dalam memutus sengketa TUN ini, tarik menarik antara keadilan, kepastian dan ketertiban hukum atau kegunaan sudah menjadi suatu permasalahan sejak dahulu dalam pengembanan dan eksekusi hukum. Namun kembali lagi kepada peranan hakim, dimana hakim harus lebih memihak keadilan hukum daripada kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Sebagaimana pemikiran Gustav Radbruch. Pemikiran Gustav Radbruch ini pun diadopsi dalam dalam SEMA No. 1/2017, yang menginstruksikan agar hakim di PTUN mengamini pemikiran Gustav Radbruch tersebut untuk memihak kepada keadilan hukum, dibanding kepada kemanfaatan hukum atau kepastian hukum.[10] Penerapan Pasal 55 UU PTUN inijuga diperkuat dengan adanya 4 putusan Mahkamah Agung yang memperkuat posisi Pasal 55 UU PTUN ini, yaitu:
a.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007
b.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015
c.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XIII/2015
d.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018

Dari paparan di atas, jika dikaitkan dengan polemik jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN ini, maka penerapan Pasal 55 UU PTUN ini adalah untuk mempertahankan kaidah hukum materiil. Namun dengan tetap memihak kepada keadilan hukum dibanding kepada kemanfaatan hukum atau kepastian hukum.Dengan demikian, maka Pasal 55 UU PTUN ini tidak bermaksud diskriminatif atau merugikan pihak manapun. Namun semata-mata sebagai tools untuk menegakkan kaidah hukum materill/subtansif sebagai salah satu media disamping pertimbangan putusan hakim untuk mencapai keadilan pula. Dimana tindakan ini adalah bentuk perlindungan hak rakyat dalam hal ini pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN, sesuai dengan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.[11]


D.        Penutup
A.        Kesimpulan
1.     Hakim di PTUN menjadi pembeda dalam penerapan keberlakuan Pasal 55 dari UU PTUN karena Hakim di PTUN, dimana hakim wajib berperan aktif mewujudkan keadilan berdasar kepada pemikiran Gustav Radrbruch dalam SEMA No. 1/2017.
2.     Jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN dalam Pasal 55 dari UU PTUN yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap orang agar dapat melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
3.     Adanya 4 putusan Mahkamah Konstitusi telah menguatkan kedudukan Pasal 55 dari UU PTUN karena norma dalam Pasal 55 UU PTUN dibuktikan tidak diskriminatif dan tetap memberikan hak untuk membela kepentingan hukum seseorang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Daftar Pustaka
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet. 8, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), hlm. 55.
Marbun, S. F, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19.
Raharjo, Satjipto, 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cet 1, Semarang: Genta Press, hlm 43.
Encik Muhammad Fauzan, 2013, fungsi Sosiologis Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dalam Memenuhi Hak-Hak Masyarakat, MMH, Jild 42, No. 3, Juli 2013, hal.348.
Maroni, 2012, Eksistensi Nilai Moral dan Nilai Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Masalah Masalah Hukum , Jilid 41 No 2, hal. 312.
Reniua Albert Marvin & Anna Erliyana, 2019, Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4 (2019): 942-958, hal.955.
Sunarto, 2016,  Asas Legalitas dalam Penerapan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif, Jurnal Masalah Masalah Hukum Jilid 45 No 4, hal.256.
Putrijanti, Aju, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.320.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2004TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



[1] S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19.
[2] Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 ayat (1).
[3] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet. 8, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), hlm. 55.
[4] Satjipto Raharjo, 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cet 1, Semarang: Genta Press, hlm 43.
[5]UU Nomor 9 Tahun 2004, Psl. 1 angka 9.
[6]Aju Putrijanti, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.320.
[7]Sunarto, 2016,  Asas Legalitas dalam Penerapan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif, Jurnal Masalah Masalah Hukum Jilid 45 No 4, hal.256.
[8]Maroni, 2012, Eksistensi Nilai Moral dan Nilai Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Masalah Masalah Hukum , Jilid 41 No 2, hal. 312.
[9]Aju Putrijanti, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.323.
[10]Reniua Albert Marvin & Anna Erliyana, 2019, Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4 (2019): 942-958, hal.955.
[11]Encik Muhammad Fauzan, 2013, fungsi Sosiologis Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dalam Memenuhi Hak-Hak Masyarakat,MMH, Jild 42, No. 3, Juli 2013, hal.348.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar