POLEMIK JANGKA WAKTU PENGAJUAN GUGATAN KE PENGADILAN TATA
USAHA NEGARA
ENDAH TRI WULANDARI, FINA ANGGRAINI, SITI
RAHMAYANI NST
Fakultas
Hukum, Universitas Diponegoro
Jl
Prof Soedarto, SH. Tembalang Semarang
Abstrak
Tenggang waktu 90 hari pengajuan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan suatu hal yang pentinguntuk menjamin kepastian hukum, karena jika tenggang waktu penganjuan gugatan terlewatkan makan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat diganggu gugat walaupun sebenarnya mengalami cacat fatal, jangka waktu ini secara tegas di ataur dalam Pasal 55 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak KTUN diterima atau diumumkan yang dapat diterapkan dalam beberapa variabel yang membuktikan dibukanya kesempatan yang seluas-luasnya agar setiap orang dapat melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Berdasarkan hal tersebut bisa saja seseorang mengatakan baru saja menerima bahkan mengetahui KTUN tersebut atau bahkan memang benar-benar tidak mengetahui sama sekali, sehingga pembatasan jangka waktu tersebut dirasa mecederai keadilan dan membatasi HAM untuk mencari keadilan.
Kata Kunci: Keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara, Gugatan, Jangka Waktu.
A.
Pendahuluan
Pengadilan
Tata Usaha Negara atau yang biasa disebut PTUN merupakan salah satu pilar
peradilan dari 4 peradilan dibawah Mahkamah Agung, PTUN dibentuk berdasarkan
Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan
lahirnya peradilan administrasi merupakan wujud nyata perlindungan hak-hak
setiap orang dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).[1]
Dalammengalami 2 kali perubahan yakni dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2004 dan
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengadilan
Tata Usaha Negara merupakan pengadilan administratif yang objek sengketanya
adalah Keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang memenuhi ketentuan sesuai dengan undang-udang yang berlaku. Dalam
Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang menyebutkan secara tegas ketentuan
KTUN bahwa“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang
dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan
Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Apabila KTUN yang diterbitkan pejabat TUN telah memenuhi
ketentuan secara kumulatif yang disebutkan
dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, maka seseorang atau badan
hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha
Negara dapat mengajukan gugatan.[2]
Setelah
seseorang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan, menurut
peraturan dasarnya tidak tersedia suatu upaya administratif yang harus ditempuh
lebih dahulu atau upaya administrative itu sudah ditempuh tetapi hasilnya tidak
memuaskan baginya, maka seseorang atau badan hukum perdata dapat mengajukan
gugatan ke PTUN dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55
UU PTUN.[3]
Tenggang
waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN memegang peranan sangat penting
karena jika tenggang waktu lewat dari 90 hari maka gugatan telah daluwarsa
dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam UU PTUN maka hal ini
menjadi penghambat untuk memperoleh keadilan, memang dengan adanya ketentuan
tenggang waktu dapat menjamin kepastian hukum, disini terlihat jelas bahwa
esensi dari lahirnya peradilan administratif untuk melindungi hak hak setiap
orang hanya sebatas aturan tertulis yang menyebabkan adanya sekat atau
pembatasan yang sejati yang menyebabkan terkikisnya keadilan, yang pada awalnya
hukum Bersatu dalam totalitas kehidupan manusia yang di lambangkan dengan
keadilan, kita juga bisa mengatakan bahwa hukum adalah bagian dari totalitas
jagad ketertiban namun jika kita melihat secara kontekstual maka totalitas
keadilan dan ketertiban menjadi hilang sejak mengalami reduksi melalui produk
legislasi, hal ini juga sejalan dengan pendapat Prof Satjipto Raharjo[4]“Hukum
itu sesunggungnya abadi, dalam arti kehidupan manusia selalu membutuhkan hukum
(ubi societas ibi ius) namun demikianbegitu hukum terwujud sebagai teks atau
dokumen tertulis hukum tidak abadi lagi. Dengan kata lain PTUN hanya
mementingkan stabilitas pemerintah dan tidak menghiraukan hak dan keadilan
individu bahkan kolektif.
Sejatinya
pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan, tentunya denganada
pembatasan yang dilakukan telah mencederai hak untuk memperoleh keadilan, namun
dalam keberjalanannya malah mencederai hak asasi manusia untuk
membelakepentingannya dihadapan hukum. Oleh kerena itu Mahkamah Konstitusi
sebagai the sole interpreter of constitution and guardian of constitution mengambil sikap
dengan menguji pasal 55 UU PTUN sebanyak 4 kali yakni Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007 (Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 1/PUU-V/2007); Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015,
tanggal 16 November 2015 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015);
Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XIII/2015, 15 Juni 2016 (Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 76/PUUXIII/2015); dan Keempat, Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018, tanggal 22 November 2018 (Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018).
Namun
keempat putusan diatas malah menguatkan pasal 55 UU PTUN, dengan begitu
pemerintah yang telah diberi legitimasi oleh rakyat tidak menghiraukan keadilan
bahkan hak asasi manusia yang disebabkan Keputusan Pejabat TUN, alih-alih
mementingkan stabilitas pemerintah lupa akan keadilan yang merupakan salah satu
cita hukum, sehingga diharapkan pemerintah melampaui dari stabilatas yakni
mewujudkan keadilan, hal ini sesuai dengan sila ke lima yakni keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Perspektif
nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap Tenggang Waktu 90 Hari
dalam hal pengajuan gugatan ke PTUN?
2. Bagaimanakah sudut pandang para ahli dan Mahkamah
Konstitusi terhadap jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN setelah diumumkannya
KTUN yang terdapat pada Pasal 55 UU PTUN tersebut?
C.
Pembahasan
1. Perspektif Nilai-Nilai
Hukum dalam Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN
pada Pasal 55 UU PTUN
Keputusan Tata Usaha Negara atau yang biasa disebut KTUN merupakan
penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual, dan final, serta
menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[5]Terhadap
perspektif nilai-nilai hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, maka jangka
waktu 90 hari dalam pengajuan gugatan ke PTUN menjadi polemik. Prinsip hakim
aktif merupakan bagian dari kebebasan atau independensi kekuasaan kehakiman
dalam sistem peradilan tata usaha negara. Pasal 58 UU No. 5/1986 menunjukkan
prinsip hakim aktif, karena apabila dipandang perlu hakim berwenang
memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk datang sendiri ke persidangan, sekalipun
sudah diwakili oleh penguasa. Antara prinsip hakim aktif dan keadilan
substansial proporsional ada keterkaitan yang penting, serta harus dipahami
sebagai cara berpikir yang bersifat progresif.[6]Pertama, untuk mewujudkan keadilan
substansial proporsional yaitu keadilan tidak hanya secara formal saja tapi
keadilan yang benar-benar sesuai dengan keadilan masyarakat. Kesadraan hukum
masyarakat yang kompleks, dapat direduksi di dalam sebuah perundang-undangan
maka cara berpikir ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Asas legalitas yang
berlaku di Indonesia acap kali berada di satu pihak dan keadilan bagi
masyarakat di pihak lain. Terhadap adil atau tidak adil adalah sesuatu yang
relatif. Keadilan sebagai suatu konsep mewakili kenyataan yang tidak sederhana,
dan tidak dapat direduksi sebagai tindakan mengadili sesuai dengan rumusan
peraturan perundang-undangan.[7]
Jangka pengajuan gugatan 90 hari apakah sudah memenuhi keadilan yang
substantif, nyatanya terkait tenggang waktu masih menjadi perdebatan yang
sengit bagi advokat. Hal ini dirasa kurang waktunya untuk mengajukan gugatan
dan bagi pihak yang tidak dituju dalam KTUN maka ia memiliki waktu singkat.
Keadilan yang hendak dituju bagi masyarakat, Mahkamah Konstitusi melakukan
pengkajian ulang terhadap pasal 55 yang dirasa tidak memberikan keadilan yang
proporsional bagi masyarakat. Kedua,
kemanfaatan hukum. Hukum yang bermanfaat bagi masyarakat harus mencerminkan nilai
moral dan nilai hukum dalam masyarakat yang ia tempati sebagaimana dalam sistem
hukum nasional. Perwujudan Pancasila dan Sistem Hukun Nasional akan tercipta
hukum nasional berkarateristik salah satunya mengandung konsep keadilan yang
digunakan bukan hanya berlingkup individu, melainkan juga keadilan sosial untuk
kesejahteraan bersama. Praktek-praktek peraturan pemerintah sering kali
merugikan masyarakat dan tidak mengedepankan nilai-nilai kebermanfaatan. Hal
tersebut disebabkan antara lain reformasi hukum nasional seakan mengalami
kebuntuan karena adanya berbagai “pembatasan dan keterbatasan”[8],
antara lain karena adanya kepentingan politik sehingga sistem hukum seringkali
dibangun tanpa memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum. Apakah dalam pasal 55 merupakan hasil dari
kepentingan politik, namun waktu 90 hari pengajuan gugatan perlu dikaji dan
memberikan perpanjangan waktu bagi pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan
karena bagaimanapun hak asasi manusia pun harus dikedepankan sebagai perwujudan
hukum yang progresif. Ketiga,
terhadap kepastian hukum. Jangka waktu 90 hari sebagaimana yang tertuang di
dalam pasal 55 memberikan suatu payung hukum bagi PTUN ataupun masyarakat.
Ketentuan batas waktu itu menghadirkan kepastian hukum terhadap proses beracara
di pengadilan. Dengan adanya batas waktu, setiap orang akan mendapatkan
kepastian hukum terhadap permohonannya
untuk dapat di proses. Batasan tenggang waktu gugatan, baik di PTUN maupun
pengadilan negeri sifatnya mutlak. Namun, dalam hal ini terhadap jangka waktu
diberikan perpanjangan sehingga jika dalam waktu 90 hari tidak terselesaikan
dapat diajukan permohonan kembali untuk melengkapi administrasi yang belum
lengkap. Karena untuk mengajukan gugatan ke PTUN membutuhkan biaya dan juga
waktu untuk benar-benar dapat membuktikan haknya yang dirugikan oleh suatu
keputusan TUN. Maka jika hanya menggunakan asas hakim aktif, belum tentu dapat
mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi
masyarakat.
2.
Sudut Pandang Para
Ahli dan Mahkamah Konstitusi terhadap Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN pada
Pasal 55 UU PTUN
Lawrence
M. Friedman, bahwa komponen dalam sistem hukum terdiri dari struktur hukum,
substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum berkaitan dengan jumlah
hakim, yurisdiksi pengadilan, hierarki pengadilan, orang-orang yang terlibat
dalam proses peradilan, dan sebagainya. Substansi hukum terdiri dari
peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi-institusi hukum
harus berperilaku, sedangkan budaya hukum adalah sikap dan nilai-nilai
sosial yang mempengaruhi
berlakunya hukum dalam masyarakat.[9]
Jika kita kaitkan dengan realita saat ini, dapat kita lihat bahwa hakimlah disini
selaku bagian dari institusi hukum sebagai
substansi hukum itu sendirilah yang memiliki peranan penting dalam
mewujudkan apa itu tujuan hukum atas segala sengketa hukum,
dalam konteks ini yaitu adalah sengketa hukum administrasi yang
dihadapkan ke PTUN, termasuk juga terkait permasalahan formil yang berkaitan
dengan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN. Pembatasan jangka waktu
mengajukan gugatan ke PTUN adalah hal nyata karena Pasal 55 dari UU PTUN masih
berlaku, justru dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun ada peranan Hakim di
PTUN yang akan menjadi pembedanya.
Berkaitan dengan peranan penting hakim dalam memutus sengketa TUN ini,
tarik menarik antara keadilan, kepastian dan ketertiban hukum
atau kegunaan sudah menjadi suatu permasalahan sejak dahulu dalam
pengembanan dan eksekusi hukum. Namun kembali lagi kepada
peranan hakim, dimana hakim harus lebih memihak keadilan hukum daripada
kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Sebagaimana pemikiran Gustav Radbruch. Pemikiran
Gustav Radbruch ini pun diadopsi dalam dalam SEMA No. 1/2017,
yang menginstruksikan agar hakim di PTUN mengamini pemikiran Gustav Radbruch
tersebut untuk memihak kepada keadilan hukum, dibanding
kepada kemanfaatan hukum atau kepastian hukum.[10]
Penerapan Pasal 55 UU PTUN inijuga diperkuat dengan adanya 4 putusan Mahkamah
Agung yang memperkuat posisi Pasal 55 UU PTUN ini, yaitu:
a.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007
b.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015
c.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XIII/2015
d.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018
Dari paparan di atas, jika dikaitkan dengan polemik
jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN ini, maka penerapan Pasal 55 UU PTUN ini
adalah untuk mempertahankan kaidah hukum materiil. Namun dengan tetap memihak
kepada keadilan hukum dibanding kepada kemanfaatan hukum atau kepastian
hukum.Dengan demikian, maka Pasal 55 UU PTUN ini tidak
bermaksud diskriminatif atau merugikan pihak manapun. Namun semata-mata sebagai
tools untuk menegakkan kaidah hukum materill/subtansif sebagai salah satu media
disamping pertimbangan putusan hakim untuk mencapai keadilan pula. Dimana
tindakan ini adalah bentuk perlindungan hak rakyat dalam hal ini pihak yang
mengajukan gugatan ke PTUN, sesuai dengan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.[11]
D.
Penutup
A.
Kesimpulan
1.
Hakim di PTUN menjadi pembeda dalam penerapan keberlakuan
Pasal 55 dari UU PTUN karena Hakim di PTUN, dimana hakim wajib
berperan aktif mewujudkan keadilan berdasar kepada pemikiran Gustav Radrbruch
dalam SEMA No. 1/2017.
2.
Jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN dalam
Pasal 55 dari UU PTUN yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari ini
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap orang agar
dapat
melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan
perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
3.
Adanya 4 putusan Mahkamah
Konstitusi telah menguatkan kedudukan Pasal 55 dari UU PTUN karena norma dalam
Pasal 55 UU PTUN dibuktikan tidak diskriminatif dan tetap memberikan hak untuk
membela kepentingan hukum seseorang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN
dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Daftar Pustaka
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet. 8,
(Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), hlm. 55.
Marbun, S. F, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya
Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19.
Raharjo, Satjipto, 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar
Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cet 1, Semarang: Genta Press, hlm
43.
Encik Muhammad Fauzan, 2013, fungsi
Sosiologis Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dalam Memenuhi
Hak-Hak Masyarakat, MMH, Jild 42, No. 3, Juli 2013, hal.348.
Maroni, 2012, Eksistensi Nilai Moral dan Nilai Hukum dalam
Sistem Hukum Nasional, Jurnal Masalah Masalah Hukum , Jilid 41 No 2, hal. 312.
Reniua Albert Marvin & Anna Erliyana, 2019, Polemik Jangka Waktu
Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan 49
No. 4 (2019): 942-958, hal.955.
Sunarto, 2016, Asas
Legalitas dalam Penerapan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif, Jurnal
Masalah Masalah Hukum Jilid 45 No 4, hal.256.
Putrijanti, Aju, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan
Tata Usaha Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.320.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang
Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Republik
IndonesiaNomor 9 Tahun 2004TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
[1] S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif
di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19.
[2] Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, Pasal 53 ayat (1).
[3] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet. 8,
(Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), hlm. 55.
[4] Satjipto Raharjo, 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar Suatu
Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cet 1, Semarang: Genta Press, hlm 43.
[6]Aju Putrijanti, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha
Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.320.
[7]Sunarto, 2016, Asas Legalitas
dalam Penerapan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif, Jurnal Masalah
Masalah Hukum Jilid 45 No 4, hal.256.
[8]Maroni, 2012, Eksistensi Nilai Moral dan Nilai Hukum dalam Sistem
Hukum Nasional, Jurnal Masalah Masalah Hukum , Jilid 41 No 2, hal. 312.
[9]Aju Putrijanti, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha
Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.323.
[10]Reniua Albert Marvin & Anna Erliyana, 2019, Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha
Negara,
Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4 (2019): 942-958, hal.955.
[11]Encik Muhammad Fauzan, 2013, fungsi Sosiologis Undang-Undang Dasar Negara
Republik Tahun 1945 dalam Memenuhi Hak-Hak Masyarakat,MMH, Jild 42, No. 3, Juli 2013, hal.348.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar