Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 07 Mei 2020

Contoh Artikel Ilmiah: Upaya Hukum Perkara Tata Usaha Negara

POLEMIK JANGKA WAKTU PENGAJUAN GUGATAN KE PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

 

ENDAH TRI WULANDARI, FINA ANGGRAINI, SITI RAHMAYANI NST

Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Jl Prof Soedarto, SH. Tembalang Semarang


Abstrak
Tenggang waktu 90 hari pengajuan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan suatu hal yang pentinguntuk menjamin kepastian hukum, karena jika tenggang waktu penganjuan gugatan terlewatkan makan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tidak dapat diganggu gugat walaupun sebenarnya mengalami cacat fatal, jangka waktu ini secara tegas di ataur dalam Pasal 55 Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak KTUN diterima atau diumumkan yang dapat diterapkan dalam beberapa variabel yang membuktikan dibukanya kesempatan yang seluas-luasnya agar setiap orang dapat melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik. Berdasarkan hal tersebut bisa saja seseorang mengatakan baru saja menerima bahkan mengetahui KTUN tersebut atau bahkan memang benar-benar tidak mengetahui sama sekali, sehingga pembatasan jangka waktu tersebut dirasa mecederai keadilan dan membatasi HAM untuk mencari keadilan.
 
Kata Kunci: Keadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara, Gugatan, Jangka Waktu.


A.        Pendahuluan

Pengadilan Tata Usaha Negara atau yang biasa disebut PTUN merupakan salah satu pilar peradilan dari 4 peradilan dibawah Mahkamah Agung, PTUN dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan lahirnya peradilan administrasi merupakan wujud nyata perlindungan hak-hak setiap orang dari Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).[1] Dalammengalami 2 kali perubahan yakni dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan administratif yang objek sengketanya adalah Keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang memenuhi ketentuan  sesuai dengan undang-udang yang berlaku. Dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 yang menyebutkan secara tegas ketentuan KTUN bahwa“ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Apabila KTUN  yang diterbitkan pejabat TUN telah memenuhi ketentuan secara kumulatif yang disebutkan  dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 51 Tahun 2009, maka seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.[2]
Setelah seseorang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan, menurut peraturan dasarnya tidak tersedia suatu upaya administratif yang harus ditempuh lebih dahulu atau upaya administrative itu sudah ditempuh tetapi hasilnya tidak memuaskan baginya, maka seseorang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU PTUN.[3]
Tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN memegang peranan sangat penting karena jika tenggang waktu lewat dari 90 hari maka gugatan telah daluwarsa dengan lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam UU PTUN maka hal ini menjadi penghambat untuk memperoleh keadilan, memang dengan adanya ketentuan tenggang waktu dapat menjamin kepastian hukum, disini terlihat jelas bahwa esensi dari lahirnya peradilan administratif untuk melindungi hak hak setiap orang hanya sebatas aturan tertulis yang menyebabkan adanya sekat atau pembatasan yang sejati yang menyebabkan terkikisnya keadilan, yang pada awalnya hukum Bersatu dalam totalitas kehidupan manusia yang di lambangkan dengan keadilan, kita juga bisa mengatakan bahwa hukum adalah bagian dari totalitas jagad ketertiban namun jika kita melihat secara kontekstual maka totalitas keadilan dan ketertiban menjadi hilang sejak mengalami reduksi melalui produk legislasi, hal ini juga sejalan dengan pendapat Prof Satjipto Raharjo[4]Hukum itu sesunggungnya abadi, dalam arti kehidupan manusia selalu membutuhkan hukum (ubi societas ibi ius) namun demikianbegitu hukum terwujud sebagai teks atau dokumen tertulis hukum tidak abadi lagi. Dengan kata lain PTUN hanya mementingkan stabilitas pemerintah dan tidak menghiraukan hak dan keadilan individu bahkan kolektif.
Sejatinya pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan, tentunya denganada pembatasan yang dilakukan telah mencederai hak untuk memperoleh keadilan, namun dalam keberjalanannya malah mencederai hak asasi manusia untuk membelakepentingannya dihadapan hukum. Oleh kerena itu Mahkamah Konstitusi sebagai the sole interpreter of constitution and  guardian of constitution mengambil sikap dengan menguji pasal 55 UU PTUN sebanyak 4 kali yakni Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007, tanggal 12 Maret 2007 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007); Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015, tanggal 16 November 2015 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015); Ketiga, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XIII/2015, 15 Juni 2016 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUUXIII/2015); dan Keempat, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018, tanggal 22 November 2018 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018).
Namun keempat putusan diatas malah menguatkan pasal 55 UU PTUN, dengan begitu pemerintah yang telah diberi legitimasi oleh rakyat tidak menghiraukan keadilan bahkan hak asasi manusia yang disebabkan Keputusan Pejabat TUN, alih-alih mementingkan stabilitas pemerintah lupa akan keadilan yang merupakan salah satu cita hukum, sehingga diharapkan pemerintah melampaui dari stabilatas yakni mewujudkan keadilan, hal ini sesuai dengan sila ke lima yakni keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

B.        Rumusan Masalah

1.     Bagaimana Perspektif nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum terhadap Tenggang Waktu 90 Hari dalam hal pengajuan gugatan ke PTUN?
2.     Bagaimanakah sudut pandang para ahli dan Mahkamah Konstitusi terhadap jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN setelah diumumkannya KTUN yang terdapat pada Pasal 55 UU PTUN tersebut?

C.        Pembahasan

1.    Perspektif Nilai-Nilai Hukum dalam Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN pada Pasal 55 UU PTUN

Keputusan Tata Usaha Negara atau yang biasa disebut KTUN merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[5]Terhadap perspektif nilai-nilai hukum keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, maka jangka waktu 90 hari dalam pengajuan gugatan ke PTUN menjadi polemik. Prinsip hakim aktif merupakan bagian dari kebebasan atau independensi kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan tata usaha negara. Pasal 58 UU No. 5/1986 menunjukkan prinsip hakim aktif, karena apabila dipandang perlu hakim berwenang memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk datang sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh penguasa. Antara prinsip hakim aktif dan keadilan substansial proporsional ada keterkaitan yang penting, serta harus dipahami sebagai cara berpikir yang bersifat progresif.[6]Pertama, untuk mewujudkan keadilan substansial proporsional yaitu keadilan tidak hanya secara formal saja tapi keadilan yang benar-benar sesuai dengan keadilan masyarakat. Kesadraan hukum masyarakat yang kompleks, dapat direduksi di dalam sebuah perundang-undangan maka cara berpikir ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Asas legalitas yang berlaku di Indonesia acap kali berada di satu pihak dan keadilan bagi masyarakat di pihak lain. Terhadap adil atau tidak adil adalah sesuatu yang relatif. Keadilan sebagai suatu konsep mewakili kenyataan yang tidak sederhana, dan tidak dapat direduksi sebagai tindakan mengadili sesuai dengan rumusan peraturan perundang-undangan.[7] Jangka pengajuan gugatan 90 hari apakah sudah memenuhi keadilan yang substantif, nyatanya terkait tenggang waktu masih menjadi perdebatan yang sengit bagi advokat. Hal ini dirasa kurang waktunya untuk mengajukan gugatan dan bagi pihak yang tidak dituju dalam KTUN maka ia memiliki waktu singkat. Keadilan yang hendak dituju bagi masyarakat, Mahkamah Konstitusi melakukan pengkajian ulang terhadap pasal 55 yang dirasa tidak memberikan keadilan yang proporsional bagi masyarakat. Kedua, kemanfaatan hukum. Hukum yang bermanfaat bagi masyarakat harus mencerminkan nilai moral dan nilai hukum dalam masyarakat yang ia tempati sebagaimana dalam sistem hukum nasional. Perwujudan Pancasila dan Sistem Hukun Nasional akan tercipta hukum nasional berkarateristik salah satunya mengandung konsep keadilan yang digunakan bukan hanya berlingkup individu, melainkan juga keadilan sosial untuk kesejahteraan bersama. Praktek-praktek peraturan pemerintah sering kali merugikan masyarakat dan tidak mengedepankan nilai-nilai kebermanfaatan. Hal tersebut disebabkan antara lain reformasi hukum nasional seakan mengalami kebuntuan karena adanya berbagai “pembatasan dan keterbatasan”[8], antara lain karena adanya kepentingan politik sehingga sistem hukum seringkali dibangun tanpa memperhatikan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Apakah dalam pasal 55 merupakan hasil dari kepentingan politik, namun waktu 90 hari pengajuan gugatan perlu dikaji dan memberikan perpanjangan waktu bagi pihak-pihak yang merasa haknya dirugikan karena bagaimanapun hak asasi manusia pun harus dikedepankan sebagai perwujudan hukum yang progresif. Ketiga, terhadap kepastian hukum. Jangka waktu 90 hari sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 55 memberikan suatu payung hukum bagi PTUN ataupun masyarakat. Ketentuan batas waktu itu menghadirkan kepastian hukum terhadap proses beracara di pengadilan. Dengan adanya batas waktu, setiap orang akan mendapatkan kepastian hukum  terhadap permohonannya untuk dapat di proses. Batasan tenggang waktu gugatan, baik di PTUN maupun pengadilan negeri sifatnya mutlak. Namun, dalam hal ini terhadap jangka waktu diberikan perpanjangan sehingga jika dalam waktu 90 hari tidak terselesaikan dapat diajukan permohonan kembali untuk melengkapi administrasi yang belum lengkap. Karena untuk mengajukan gugatan ke PTUN membutuhkan biaya dan juga waktu untuk benar-benar dapat membuktikan haknya yang dirugikan oleh suatu keputusan TUN. Maka jika hanya menggunakan asas hakim aktif, belum tentu dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

2.    Sudut Pandang Para Ahli dan Mahkamah Konstitusi terhadap Jangka Waktu Pengajuan Gugatan ke PTUN pada Pasal 55 UU PTUN

Lawrence M. Friedman, bahwa komponen dalam sistem hukum terdiri dari struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum berkaitan dengan jumlah hakim, yurisdiksi pengadilan, hierarki pengadilan, orang-orang yang terlibat dalam proses peradilan, dan sebagainya. Substansi hukum terdiri dari peraturan-peraturan dan ketentuan mengenai bagaimana institusi-institusi hukum harus berperilaku, sedangkan budaya hukum adalah sikap dan nilai-nilai sosial yang mempengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat.[9]

Jika kita kaitkan dengan realita saat ini, dapat kita lihat bahwa hakimlah disini selaku bagian dari institusi hukum sebagai
substansi hukum itu sendirilah yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan apa itu tujuan hukum atas segala sengketa hukum, dalam konteks ini yaitu adalah sengketa hukum administrasi yang dihadapkan ke PTUN, termasuk juga terkait permasalahan formil yang berkaitan dengan jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN. Pembatasan jangka waktu mengajukan gugatan ke PTUN adalah hal nyata karena Pasal 55 dari UU PTUN masih berlaku, justru dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun ada peranan Hakim di PTUN yang akan menjadi pembedanya.

Berkaitan dengan peranan penting hakim dalam memutus sengketa TUN ini, tarik menarik antara keadilan, kepastian dan ketertiban hukum atau kegunaan sudah menjadi suatu permasalahan sejak dahulu dalam pengembanan dan eksekusi hukum. Namun kembali lagi kepada peranan hakim, dimana hakim harus lebih memihak keadilan hukum daripada kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Sebagaimana pemikiran Gustav Radbruch. Pemikiran Gustav Radbruch ini pun diadopsi dalam dalam SEMA No. 1/2017, yang menginstruksikan agar hakim di PTUN mengamini pemikiran Gustav Radbruch tersebut untuk memihak kepada keadilan hukum, dibanding kepada kemanfaatan hukum atau kepastian hukum.[10] Penerapan Pasal 55 UU PTUN inijuga diperkuat dengan adanya 4 putusan Mahkamah Agung yang memperkuat posisi Pasal 55 UU PTUN ini, yaitu:
a.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-V/2007
b.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 57/PUU-XIII/2015
c.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XIII/2015
d.    Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XVI/2018

Dari paparan di atas, jika dikaitkan dengan polemik jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN ini, maka penerapan Pasal 55 UU PTUN ini adalah untuk mempertahankan kaidah hukum materiil. Namun dengan tetap memihak kepada keadilan hukum dibanding kepada kemanfaatan hukum atau kepastian hukum.Dengan demikian, maka Pasal 55 UU PTUN ini tidak bermaksud diskriminatif atau merugikan pihak manapun. Namun semata-mata sebagai tools untuk menegakkan kaidah hukum materill/subtansif sebagai salah satu media disamping pertimbangan putusan hakim untuk mencapai keadilan pula. Dimana tindakan ini adalah bentuk perlindungan hak rakyat dalam hal ini pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN, sesuai dengan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.[11]


D.        Penutup
A.        Kesimpulan
1.     Hakim di PTUN menjadi pembeda dalam penerapan keberlakuan Pasal 55 dari UU PTUN karena Hakim di PTUN, dimana hakim wajib berperan aktif mewujudkan keadilan berdasar kepada pemikiran Gustav Radrbruch dalam SEMA No. 1/2017.
2.     Jangka waktu pengajuan gugatan ke PTUN dalam Pasal 55 dari UU PTUN yaitu selama 90 (sembilan puluh) hari ini memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi setiap orang agar dapat melakukan upaya hukum apabila KTUN yang dikeluarkan telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.
3.     Adanya 4 putusan Mahkamah Konstitusi telah menguatkan kedudukan Pasal 55 dari UU PTUN karena norma dalam Pasal 55 UU PTUN dibuktikan tidak diskriminatif dan tetap memberikan hak untuk membela kepentingan hukum seseorang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dapat mengajukan gugatan ke PTUN.
Daftar Pustaka
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet. 8, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), hlm. 55.
Marbun, S. F, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19.
Raharjo, Satjipto, 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cet 1, Semarang: Genta Press, hlm 43.
Encik Muhammad Fauzan, 2013, fungsi Sosiologis Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dalam Memenuhi Hak-Hak Masyarakat, MMH, Jild 42, No. 3, Juli 2013, hal.348.
Maroni, 2012, Eksistensi Nilai Moral dan Nilai Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Masalah Masalah Hukum , Jilid 41 No 2, hal. 312.
Reniua Albert Marvin & Anna Erliyana, 2019, Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4 (2019): 942-958, hal.955.
Sunarto, 2016,  Asas Legalitas dalam Penerapan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif, Jurnal Masalah Masalah Hukum Jilid 45 No 4, hal.256.
Putrijanti, Aju, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.320.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2004TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



[1] S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, (Yogyakarta: FH UI Press, 2011), hlm. 18-19.
[2] Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53 ayat (1).
[3] Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet. 8, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2003), hlm. 55.
[4] Satjipto Raharjo, 2007, Mendudukkan Undang-Undang Dasar Suatu Pembahasan dari Optik Ilmu Hukum Umum, Cet 1, Semarang: Genta Press, hlm 43.
[5]UU Nomor 9 Tahun 2004, Psl. 1 angka 9.
[6]Aju Putrijanti, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.320.
[7]Sunarto, 2016,  Asas Legalitas dalam Penerapan Hukum Menuju Terwujudnya Keadilan Substantif, Jurnal Masalah Masalah Hukum Jilid 45 No 4, hal.256.
[8]Maroni, 2012, Eksistensi Nilai Moral dan Nilai Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Masalah Masalah Hukum , Jilid 41 No 2, hal. 312.
[9]Aju Putrijanti, 2013, Prinsip Hakim Aktif dalam Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Masalah Masalah Hukum, Jilid 42 No 3, hal.323.
[10]Reniua Albert Marvin & Anna Erliyana, 2019, Polemik Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4 (2019): 942-958, hal.955.
[11]Encik Muhammad Fauzan, 2013, fungsi Sosiologis Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 dalam Memenuhi Hak-Hak Masyarakat,MMH, Jild 42, No. 3, Juli 2013, hal.348.

Rabu, 22 Januari 2020

Cara Cepat Pahami Kepribadian Seseorang, Cukup Lihat Bibirnya!

Wajah kita dapat mengatakan banyak tentang siapa kita, dari usia hingga kesehatan kita.

Bagian tubuh tertentu bahkan dapat memberi tahu kita tentang kepribadian seseorang.
Ahli membaca wajah dan penulis The Wisdom of Your Face, Jean Haner percaya bahwa setiap orang dilahirkan dengan fitur mereka karena suatu alasan dan masing-masing terkait dengan bagian tertentu dari kepribadian kita.

Haner mengungkapkan kepada Cosmopolitan tentang apa yang dikatakan bentuk bibir tentang kepribadian seseorang.

1. Bibir atas dan bawah penuh
Bibir atas dan bawah tebal

Menurut Haner, bentuk bibir dikaitkan dengan seberapa banyak orang peduli terhadap orang lain dan untuk wanita, dia ingin menjadi ibu.

Orang-orang dengan bentuk bibir ini cenderung mementingkan orang lain daripada diri mereka sendiri dan merasa senang melakukannya.

Haner mengatakan bahwa orang ini juga ingin dikelilingi dengan teman yang baik dan dia juga punya koneksi yang baik dengan orang lain. Mereka benar-benar menghargai hubungan.

2. Bibir atas dan bawah tipis
Bibir atas dan bawah tipis

Orang dengan bentuk bibir ini tidak begitu ekstrovert dan dia merasa nyaman menjadi diri sendiri.

Mereka cenderung memiliki kemandirian yang kuat.

Dalam menjalin hubungan, mereka memang tidak seperti orang dengan bibir penuh, namun bukan berarti mereka tidak baik dalam suatu hubungan.

3. Bibir Peaked Cupid’s Bow (Bibir bagian atas tipis dan lekukannya lancip)
Peaked Cupid’s Bow

Jika seseorang memiliki bentuk bibir ini, Haner mengatakan bahwa orang tersebut menjadi komunikator yang baik, berpikiran cepat dan kreatif.

Karena mereka berpikir sangat cepat, mereka juga bisa sangat reaktif dan sering berpikir sebelum berbicara, baik perkataan baik atau buruk.

4. Bibir Rounded Cupid’s Bow (lekukan bibir agak bulat)
Rounded Cupid’s Bow

Orang dengan bibir ini adalah orang yang lebih baik, mereka umumnya lebih memiliki rasa belas kasihan, lebih banyak waktu bersama orang dan perhatian pada orang lain.

5. Bibir Bowid Cup Undefined
Bowid Cup Undefined

Orang dengan bibir ini sangat peduli terhadap orang lain dan tidak memiliki batasan emosi.
Mereka sangat peduli terhadap orang lain, namun kadang dirinya sendiri tidak terurus.
Oleh karena itu, mereka harus lebih peduli pada urusan mereka sendiri.
6. Bibir yang penuh di bagian tengah
 Bibir yang penuh di bagian tengah

Jika seseorang memiliki bibir bagian atas atau bawah yang penuh di bagian tengah, dia adalah orang yang suka disorot.
Mereka umumnya suka perhatian orang lain, tidak suka sendirian dan bisa menjadi dramatis dalam hubungan.
Menjadi pusat perhatian dapat menjadikannya menjadi seseorang yang cenderung memanjakan diri sendiri.

Rabu, 17 April 2019

Random: I'm Not Done Yet

Finally setelah kurang lebih mau 2 minggu gue vakum nulis, akhirnya gue balik lagi. Ya biasa, namanya mahasiswa, ada waktunya sibuk, ada waktunya gabut, ada waktu ilham nulisnya dapat banyak, ada waktu pikiran ogah banget ngapa-ngapain.

So oke, langsung aja. Di Entri gue kali ini mungkin bakal sedikit berbeda, terlepas dari euforia pesta demokrasi kemaren, which is nyoblos ga nyoblos itu ga mesti di instastory-in menurut gua yah haha. Disini gue bakal sedikit ngeshare sekadar hal-hal yang biasa dialamin orang-orang seumuran gue, kayak jenuh, perasaan menggebu-gebu tapi belum waktunya, dan lain-lain deh banyak!

Oh iya, dan ga lupa juga gue ucapin terima kasih banyak buat antusiasme viewers misterius blog gue, karena kalian sangat membantu mewujudkan goals gue buat nyari duit di blog ini hehehe. Jangan bosen baca ya! Gue bakal terus berusaha menginovasi blog ini supaya makin selaras sama perkembangan zaman yang cepet banget ini!



Tulisan ini gue dedikasikan untuk semua anak rantau, yang nyebrang pulau khususnya, yang senasib seperasaan sama gue dan sebagai obat keresahan gue juga. Terkhusus, baru-baru ini gue barusan disamperin tiba-tiba sama sahabat lama gue yang notabenenya dia dari kota yang sama dengan gue, walaupun dia ga kuliah disana juga.

Darisana dia cerita banyak hal, gimana sulitnya hari-hari dia tanpa orangtua, tanpa sanak family yang bantuin dia sama sekali, tanpa ada sosok sahabat yang biasa nemenin dia kemana-mana, tanpa ada sosok yang dia kenal disampingnya. Dia bilang dia capek, lelah, ngerasa ga ada yang peduli sama dia sama sekali awalnya, karena semua mesti dia lakuin sendiri, bahkan sakitpun dia tetap harus berjuang sendiri. Tapi dia juga bilang, itu udah jadi resiko yang harus kita tanggung ketika kita punya mimpi yang bukan sepele buat dicapai, kesepian, kesedihan, tangis air mata itu udah jadi bagian dari sebuah perjuangan seorang anak pemuda yang pengen meraih mimpinya. 

Lalu berkelanjutanlah diskusi ringan kami menjadi sedikit lebih berat namun tetap hangat, hingga membahas mengenai BJ. Habibie. Yap, Presiden Ketiga Republik Indonesia ini adalah salah satu contoh paling umum anak bangsa yang dikenal sebagai Pemuda Indonesia yang bermimpi tinggi hingga karyanya berhasil dikenal luas di luar negeri dan mendunia. Dia hanyalah satu contoh bahwa tiada kelelahan yang sia-sia di dunia ini, semua pasti ada bayaran dengan porsinya masing-masing.

Darisana kita akui, kita memang terlampau lelah, terlampau jenuh, melebihi jenuhnya mahasiswa semester tua dan Ibu beranak kembar 4 sekaligus tanpa asisten rumah tangga yang ditinggal suaminya dinas keluar negeri.

Ditengah-tengah perasaan jenuh itu, pasti adakan perasaan kayak, 'pengen nikah', 'pengen cabut kuliah aja', 'pengen berenti kuliah', 'pengen kerja ajalah', dan lain-lainnya? Jangan diturutin! Guys, bukan cuma kalian, gue bahkan dan sahabat lama gue ini juga sama. Doi malah pernah kepikiran pengen kerja doang ga pengen kuliah lagi. Bahkan lebih parahnya lagi, disaat lagi hectic dan jenuh-jenuhnya sama kehidupan kuliah-ngampus yang gitu-gitu aja, kita ngeliat ada temen cuti kuliah buat nikah dong! Gimana ga tambah ngegeser ini hati? Bahkan disaat pacar aja ga punya bro sis gan. Tapi sekali lagi, pendidikan tinggi memang ga menjamin suksesnya seseorang, banyak kok  fresh graduate S1, S2 yang banyakkan nganggur dan mutusin buat buka usaha sendiri ketimbang kerja kantoran. Tapi pendidikan tinggi bisa jadi link dan jembatan buat kalian sukses dan kaya. Bahkan gue juga cenderung melihat perbedaan antara Pengusaha berpendidikan sama Pengusaha lulusan Sekolah Dasar doang atau bahkan ga sekolah sama sekali, mereka yang berpendidikan S1, S2 itu lebih open minded dan luwes dalam bekerja ketimbang yang enggak. Ya walaupun ga semua Entrepreneur yang bukan lulusan S1 dan S2 itu seperti tiu sih, tapi ini buat beberapa data yang gua liat di lapangan aja, yang barangkali bisa jadi referensi buat kalian kedepan.

Kenapa ga pacaran aja? Ya semua ada alasannya lah ya, hehehe. Hasrat buat ngelakuin salah satu, salah dua gumaman diatas itu selalu ada tapi selalu ditahan juga. Dan itu yang bikin kita benar-benar tersiksa sebenarnya. Tapi sekali lagi, ngelakuin sesuatu yang lo inginkan itu emang enak, tapi kalo lo ngelakuinnya tanpa pertimbangan yang matang, semuanya bakal balik membuat lo kejepit lagi pada akhirnya. Ga mau kan udah seneng-seneng terus menderita? Itulah yang kita pikirin disini. Tapi masalahnya, gimana caranya kita bisa menahan dan bersabar dengan hasrat yang begitu menggebu-gebu seperti itu?

Gue ga bisa kasih jaminan, tapi hal ini terbilang cukup manjur buat lo nahan ibaratnya lagi laper-lapernya pagi-pagi bangun terus ga ada makanan. PUASA BRO SIS!

Hahaha, ga deng, becanda. Ya intinya kurang lebih begitu. Ketika lo lagi nafsu-nafsunya pengen pacaran, pengen DO kuliah, pengen cabut kuliah, coba deh ditahan sejenak dan pikirin sejenak. Emangnya itu bakal bermanfaat lebih buat lo kedepannya? Setelah itu keputusan ada di tangan lo, yang penting, berpikirlah selalu dengan kepala dingin.

Apa pacaran saat kuliah itu salah bro sis gan? Nggak juga sih, semua tergantung orangnya. Tapi, ada tapinya nih. Kan ga semua orang bisa hebat di asmara bersamaan sama pendidikan dan karirnya. Antara dua itu, pasti akan selalu ada yang terkorban atau terpinggirkan kedepannya. Entah itu karir atau pendidikan lo atau pasangan lo sendiri. Jadi kalo menurut gue sih, jalanin satu per satu per masanya akan lebih baik untuk memaksimalkan keduanya ketimbang multitask buat dua hal itu, pasangan dan pendidikan juga karir lo. 

Ya gue pun juga ga pernah tau seberapa lama dan seberapa batas limit gue bisa nahan ini semua, termasuk sahabat lama gue ini. Tapi yang pasti, support dari orangtua, sahabat deket yang paham kita luar dalam, dan tingkat kedekatan kita sama Tuhan itu akan sangat mempengaruhi setiap tindakan kita kedepannya gimana. So jangan tinggalin hal itu ya guys, good luck and see you on the next entry, Love You!

Dan maafin kalo entri kali ini absurd, gue cuma menjadikan blog ini sebagai area kreatifitas dan ranah pribadi gue doang. Jadi sorry ya kalo sedikit annoying, tapi jangan kapok baca ya! Hehehe.

Minggu, 07 April 2019

Kamu Anak Rantau dan Sering Insomnia Akut? Yuk Baca Dulu Nih, Sayang!


Di peradaban yang serba praktis dan digital ini sungguh sangat mudah bagi manusia untuk terkena insomnia atau gangguan tidur pada malam hari akibat paparan sinar radiasi ponsel atau gadget pada waktu jam tidur di malam hari yang menyebabkan tidak fit atau kelelahan pada aktivitas esok harinya. 

              Apalagi untuk anak rantau yang cenderung ngekos atau ngontrak rumah sendiri, kerapkali mengalami kesulitan tidur karena disamping jauh dari keluarga juga kecanduan gadget yang sudah sangat umum ditemui di zaman seperti ini.

Untuk itu Penulis punya beberapa kiat-kiat yang cukup ampuh berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi untuk mengatasi "Pikiran Mengembala" atau susah mengantuk pada malam hari. Simak kiat-kiatnya berikut!

1. Bersyukur akan Hal-Hal Kecil dan Yang Telah Dimiliki


        Ketika kita insomnia, seringkali penyebabnya kebanyakkan adalah "pikiran yang selalu mengembala" karena kekhawatiran memikirkan masa depan yang tak pasti. Hal itu dipicu pula oleh kurangnya kepasrahan kita terhadap kepercayaan bahwa semua sudah ada yang mengatur bahkan dari sejak sebelum kita dilahirkan di dunia ini, krisis kepercayaan atau yang biasa disebut 'krisis keimanan' yang sangat umum ditemui di zaman globalisasi ini merupakan satu diantara penyebab insomnia akut seperti yang banyak dialami oleh petinggi-petinggi maupun artis-artis internasional terutama Hollywood dewasa ini. Bahkan tercatat, kasus bunuh diri paling banyak di negara-negara maju seperti Amerika dan Jepang  terjadi karena depresi tak bisa tidur malam dengan nyenyak karena terus memikirkan hal-hal yang belum tentu terjadi di masa depan hingga ketakutan-ketakutan abnormal lainnya yang menyebabkan mereka tidak tidur berhari-hari hingga depresi berat.

             Contoh diatas hanyalah secuil kecil bahwa pesatnya peradaban tak menjamin warganya bisa hidup bahagia tanpa fondasi agama maupun kepercayaan yang kokoh. Seperti kata ilmuwan terkenal, Albert Einstein, "Ilmu tanpa Agama adalah lumpuh, Agama tanpa Ilmu adalah buta", begitulah sebuah peradaban. Semaju dan sepesat apapun tumbuh kembangnya peradaban suatu negara atau dunia, jika masyarakatnya tak memiliki pedoman ilmu agama yang cukup, maka hanya akan berujung kegelisahan saja pada akhirnya. 

            Namun jika masyarakat yang modern ini justru memilih melupakan agama dan menganggap agama itu kuno, lalu apa kabar dengan binatang yang tidak pergi ke pura atau gereja maupun masjid pada tiap-tiap waktunya dan selalu tidak berbusana setiap kali pergi mengais rejekinya? Bukankah berarti mereka sudah lebih modern dibandingkan manusia?


2. Menghadiahi Diri Sendiri Setelah Bekerja Keras


         Penting untuk kita mengapresiasi diri sendiri dengan menghadiahi atau sekadar memanjakannya dengan pergi ke salon dan spa atau traveling ke tempat-tempat baru yang belum pernah kita kunjungi sebelumnya seusai 'memakainya bertubi-tubi' demi mimpi-mimpi ambisius kita. Sediakan selalu budget untuk hiburan atau liburan paling tidak seminggu sekali agar pikiran lebih fresh untuk kembali ke rutinitas kita baik sebagai mahasiswa ataupun karyawan kantor maupun pekerjaan-pekerjaan lainnya nantinya. 

         Namun jika dirasa begitu berat untuk sekadar pergi ke salon atau berlibur keluar kota, terutama bagi mahasiswa, maka cobalah alternatif lain seperti nonton bioskop atau sekadar pergi ke alun-alun kota untuk sekadar cuci mata setiap weekend atau hari libur tiba. Setidaknya yang penting, hadiahilah dirimu dan anggaplah bahwa kamu selalu telah mengusahakan yang terbaik dari hari ke hari untuk membanggakan orangtuamu ataupun mengangkat derajat dan martabat keluargamu atau bahkan telah memperbaiki ekonomi finansial diri sendiri ataupun keluargamu dari hari ke hari,


3. Cobalah untuk bersikap 'Bodoamat' dengan Omongan Orang lain yang Tidak Perlu



             Memikirkan omongan orang lain memang perlu, namun selalu ada saatnya kamu memikirkan omongan orang lain untuk mengevaluasi diri sendiri, ada pula saatnya kamu tak perlu ambil pusing terhadap omongan-omongan orang yang tidak akan ada habisnya jiak diikuti satu per satu demi kebaikan dirimu sendiri. 

            Positif thinking saja, orangtua yang sudah mendidik dan memeliharamu sejak kecil saja belum tentu paham dengan seluk beluk dirimu yang dewasa ini, apalagi mereka yang baru melihatmu sehari di sosial media lalu langsung mengecapmu jelek. Kita akan tetap hidup meskipun mereka menjelek-jelekkan kita, kita masih akan tetap bernapas meskipun mereka tidak berhenti mencerca dan mengkritikmu pedas. Selama Tuhan menghendaki kamu tetap hidup, tidak ada yang bisa menolak takdir Tuhan agar kamu tetap hidup. Namun bunuh diri karena bullying dan terlalu memikirkan omongan orang seperti pada poin sebelumnya adalah pengecualian dan bentuk dari perlawanan terhadap takdir Tuhan, jangan samakan jika kamu memilih untuk hidup sesuai takdir Tuhan dengan tidak ambil pusing terhadap omongan-omongan tidak berguna dari orang lain atau melawan takdirmu sendiri. Itu adalah 2 hal yang berbeda. Bicara tentang takdir, mungkin nanti Penulis akan membahas lebih dalam mengenai hubungan takdir dan kejadian-kejadian yang seolah melawan takdir nanti di artikel berikutnya. Ditunggu ya Guys!

4. Terapkan Poin 1 sampai 3



                Keempat, terapkan! Ya, kembali lagi ke action. Jika hanya membahas dan memikirkan saja, maka tidak akan ada kemajuan yang bisa kamu dapatkan. Let's take an action, Buddy! You can do it!

So, sekian kiat dan tips agar kalian terutama anak rantau bisa tidur nyenyak di malam hari. Dan jangan lupa penerapan terhadap 4 poin diatas bisa otomatis mengurangi penggunanaan gadget atau ponsel juga loh kedepannya, karena dibalik Badan dan Pikiran yang sehat terdapat pula jiwa yang sehat dan tidak merasa hampa bahkan di kesendirian sekalipun. Jadi tunggu apalagi?

Jumat, 05 April 2019

Tampilan Luar Memang Penting, Tapi Bukan Segalanya: Netijen Indo Wajib Baca Biar Ga Body Shaming!



Halo Viewers, dewasa ini pastinya kita sering banget melihat atau mendengar basi-basi yang menurut Penulis sendiri udah basi ya karena udah ga relevan sama kemajuan peradaban zaman sekarang yang lebih menitik beratkan sama skill dan kemampuan ketimbang tampilan cover doang. Basa-basi seperti, "Eh lo gemukan ya sekarang", "Eh lo makin kurus aja sekarang", "Kok lo makin kecil aja sih?", "Putihan ya lo sekarang", "Hiteman deh lo dari kemaren!", "Makin cakep deh kamu sekarang!".


Guys please . . . bahkan di negara-negara maju seperti Amerika saja, mereka selalu memuji hasil kerja atau kemampuan lawan bicaranya untuk sekadar berbasa-basi, bukan dengan menyinggung mengenai fisik lawan bicaranya. Mirisnya, Penulis sendiri masih sering sekali menjumpai teman-teman bahkan mungkin orang-orang dari lingkungan Penulis sendiri yang niatnya basa-basi namun menyinggung mengenai tampilan fisik lawan bicaranya yang justru berakhir body shaming tanpa disadari. Mungkin mereka tidak menyadarinya, tapi kita tidak pernah tau bagaimana isi hati sesungguhnya orang-orang terutama lawan bicara kita. Jadi yang pasti, Penulis disini hanya ingin mengajak Viewers untuk lebih bijak dalam berbicara dan bertindak terutama mengenai hal yang sangat sepele ini, basa-basi. Sepele tapi berdampak besar terhadap pandangan seseorang atau citra kamu kedepannya di mata lawan bicara kamu.

          Ngomong-ngomong masalah citra, juga bukan masalah besar jika kamu lebih memilih bersikap 'bodoh amat' dengan omongan orang lain, karena egois itu juga perlu supaya kita tidak begitu memusingkan komentar-komentar tak penting orang lain terhadap kita. Tapi jika terlalu egois juga bukan hanya berdampak pada diri sendiri saja, tapi sanksi sosial yang biasanya cukup tajam siap menimpa kamu jika kamu terlalu memikirkan diri sendiri. So be smart ya Viewers, ada saatnya kamu mengeluarkan egomu demi kebaikan dirimu sendiri, ada saatnya juga kamu memikirkan energi-energi yang masuk dari luar alias omongan dari orang lain untuk mengevaluasi diri kamu sendiri.

Nah berbicara masalah body Shaming, kalian sendiri udah pada tau belum apa itu? Body Shaming sendiri dikutip dari beberapa sumber adalah perilaku mengkritik atau mengomentari fisik atau tubuh diri sendiri maupun orang lain dengan cara yang negatif. Entah itu mengejek tubuh gendut, kurus, pendek, atau tinggi, sama seperti saat Anda melakukan bullying secara verbal.

           Bukan cuma bikin minder, korban body shaming umumnya akan menarik diri dari keramaian untuk menenangkan diri. Menurut studi yang dimuat dalam Journal of Behavioral Medicine tahun 2015, ada banyak perubahan sikap yang akan terjadi, misalnya mudah tersinggung, pendiam, malas makan, hingga depresi. Bahaya banget dampaknya tanpa kita sadari 'kan?
Padahal definisi 'Tubuh atau Wajah yang Sempurna' pun sangat relatif, tidak semua orang menganggap tubuh kurus tinggi dan putih itu ideal, dan tidak semua orang menganggap tubuh mungil pendek itu jelek. Jadi mau sampai kapan kita terjebak pada 'standar definisi tubuh dan wajah rupawan-sempurna semu' yang kebanyakkan diciptakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab? 
Ibarat kata peribahasa orang-orang Finlandia, "Diam itu Emas, Berbicara itu Perak", lebih baik diam jika tidak terlalu penting. Bila berkata-kata pun, apalagi di usia yang sudah terbilang dewasa ini, kita bisa lebih bijak dan menyaring hal-hal yang sekira bisa menyinggung perasaan lawan bicara atau bahkan berdampak negatif terhadap diri sendiri.
Jadi tunggu apalagi? Mari ubah kebiasaan basa-basi kita dari sekarang agar lebih bijak sebelum dampaknya balik ke kamu sendiri!

Rabu, 03 April 2019

Sumber Informasi di Media Massa Penuh Topeng? Terus Lari Kemana Dong?

Halo Viewers, dewasa ini sudah kita ketahui bahwa media massa memiliki peranan sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Peran komunikasi sangat menentukan dalam penyampaian informasi yang akan berimbas terhadap suatu kebijakan pemerintah kedepannya. Sejalan dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, metode penyampaian informasi dan komunikasi pun kian beragam dan berkembang pesat.

Tanpa kita sadari besarnya peranan media massa terhadap kehidupan masyarakat, media massa ternyata dapat mengubah lifestyle dan kultur lokal masyarakat tertentu dengan cara persuasif atau mempengaruhi pola pikir kalangan tertentu untuk mengikuti atau menerima hal baru yang asing bagi mereka atau justru sebaliknya, membenci ideologi lokal mereka sendiri. Luar biasa 'kan?

Media massa sendiri menurut (Cangara, 2002) adalah "Alat yang digunakan dalam penyampaian pesan-pesan dari sumber kepada khalayak (menerima) dengan menggunakan alat-alat komunikasi mekanis seperti surat kabar, film, radio, TV".

Nah, ngomong-ngomong masalah media massa nih, kalian pernah dengar ga, masalah 'manipulasi berita', 'sabotase berita', atau sejenisnya? Kalau belum lanjut baca, kalau udah juga lanjut baca dong, hehehehe!

Manipulasi Media sendiri dikutip dari Wikipedia adalah "aspek humas yang partisan membuat gambar atau argumen lebih menyukai kepentingan tertentu. Taktik tersebut mungkin termasuk penggunaan mal-logika dan teknik propaganda dan sering terlibat secara cermat dalam penghilangan informasi atau tampilan dengan mendorong orang lain atau kelompok masyarakat untuk berhenti mendengarkan argumen tertentu, atau hanya dengan pengalihan perhatian di tempat lain". Hemat Penulis, kesimpulannya adalah manipulasi media, sabotase berita atau apapun sejenisnya itu adalah suatu ajakan persuasif atau ajakan yang berusaha mempengaruhi pola pikir suatu kalangan atau kelompok tertentu agar menyukai, menerima, dan mengikuti sesuatu yang baru yang berbeda atau bahkan asing bagi mereka. Sesuatu itu dapat berupa ide, cara berpikir, benda, ideologi atau teknologi dan sebagainya. 

Ngomong-ngomong bicara manipulasi sumber informasi nih, pasti erat kaitannya sama kepentingan politik dong, apalagi semakin dekat Pemilu Pilpres dan sejenisnya, ada-ada aja deh berita-berita nyeleneh yang menyerang salah satu kubu pro dan kontra kedua Pasangan Capres dan Cawapres!

Oh iya, intinya disini Penulis cuma mau ngingetin jangan mudah terpancing sama berita atau langsung auto share tiap kali dapet berita yang agak greget dikit misalnya kayak "Capres nomor urut Sekian anti-Pancasila", "Capres Nomor urut sekian keturunan PKI", yah dan lain-lainnya bentuk judul berita pemicu lainnya. Jangan lupa cross check sebelum share, biar ga malu apalagi jadi buntung!

Viewers tentunya masih ingat dong sama peristiwa 9/11 di USA atau Amerika Serikat 'kan? Sekali lagi kalau belum tau lanjut baca, kalo udah ya tetep lanjut! 

Ya, tentu saja Peristiwa itu masih membekas di ingatan dunia, terutama di Kota New York, Amerika Serikat yang menjadi saksi bisu terjadinya pembajakan dua pesawat yang menabrakkan diri ke dua menara kembar World Trade Center di New York yang mengakibatkan 2 menara kembar itu runtuh dalam waktu 2 jam saja. Diketahui sekitar 3000 jiwa tewas dalam peristiwa serangan 11 September 2001 atau 9/11 ini. Diketahui pula bahwa gerakan para pembajak ini dipelopori oleh kelompok radikal Islam dibawah pimpinan Osama bin Laden.


Kiri: Osama bin Laden. Kanan: Ya taulah sendiri.


Bicara tentang kelompok radikal Islam dan para petingginya yang seringkali digambarkan berjanggut lebat, bersongkok khas arab dan berjubah panjang pakaian khas arab, tidakkah pernah terpikir oleh kita bahwa ini bagian dari rencana pembunuhan citra salah satu agama terbesar di dunia ini? Padahal jelas-jelas Islam dan terorisme itu tidak ada hubungannya sama sekali. Di dalam agama ini, dan untuk agama ini Penulis akan bersudut pandang sebagai seorang yang netral, bukan sebagai pemeluk atau penganut, anggap saja begitu dan perbuatan yang sama akan dilakukan pada agama lain apabila kejadian serupa menimpa agama lain tersebut. Bukan karena etnosentrisme, tapi bicara masalah etnosentrisme dan agama memang sulit dipisahkan, apalagi dengan pola pikir masyarakat zaman sekarang yang cenderung liberal. Tapi sekali lagi, ini adalah tulisan semurni-murni dan senetral-netralnya sudut pandang dan keresahannya tanpa dibarengi oleh alasan sebagai penganut, tetapi atas nama kemanusiaan yang dijunjung tinggi di zaman modern ini.


Kenapa Penulis bisa berkata bahwa Islam dan terorisme tidak ada hubungannya sama sekali? Ya pertama karena semua agama samawi bersumber sama dan berajaran sama, yaitu mengajarkan kebaikan dan Ke-Tuhanan, hanya saja dengan cara yang berbeda dan untuk kurun waktu yang berbeda pula tentunya. 

Mengenai Osama bin Laden, tentu sudah tidak asing lagi dengan pimpinan organisasi radikal Al-Qaeda ini 'kan? Dialah dalang dibalik semua peristiwa pada 9/11 itu katanya. Media massa dan perusahaan-perusahaan berita konvensional pun mulai ramai memproduksi berita tentang Islam agama teroris dan Osama bin Laden sebagai Pelopornya. Namun disaat itu pula titik baliknya. 

Pemeluk salah satu agama terbesar di dunia ini justru bertambah pesat semenjak peristiwa 9/11 itu karena besarnya rasa ingin tahu warga internasional terhadap agama yang dicap 'agama teroris ini'.

Berdasarkan hasil survei lembaga riset nonprofit yang berbasis di Washington, D.C., Pew Research Center, diketahui bahwa jumlah pemeluk agama Islam di Amerika Serikat meningkat dari 2,35 juta Jiwa pada 2007 menjadi 3,45 juta Orang pada 2017, itu saja sudah 2 tahun yang lalu, dan tidak menutup kemungkinan sudah bertambah setelah 2 tahun berlalu.

Terlepas dari ketenaran Osama bin Laden meskipun dilaporkan telah ditangkap, nama baik Islam telah tercoreng di mata dunia internasional. Meskipun tidak sedikit yang tetap berpikiran terbuka, cerdas serta kritis dan tidak langsung menghakimi agama ini sebagai agama teroris ketika bertemu langsung penganutnya di Amerika sana. Padahal masih banyak kejadian-kejadian ganjil peristiwa legend ini yang seringkali ditutupi oleh media maupun perusahaan-perusahaan besar sumber informasi dan komunikasi di kancah Internasional. 

Bagaimana tidak? 4000 orang pegawai penganut agama tertentu dilaporkan tidak masuk di hari yang sama saat terjadinya peristiwa 9/11 itu. Penyelidikan independen terhadap peristiwa 9/11 itu pun tak boleh dilakukan sembarang badan atau orang, hingga hasil pengamatan ribuan arsitek dan insinyur yang menolak bahwa gedung tinggi menjulang WTC itu dapat roboh tanah dengan tanah hanya dalam waktu 10 detik!

Terakhir, terlepas dari kejadian-kejadian ganjil yang jarang terpublikasikan tersebut, intinya disanalah media massa berkuasa besar untuk membolak-balikkan pola pikir dan kultur masyarakat kebanyakkan. Untuk itu, cross check, dan berpikiran terbuka adalah dua hal yang sangat diperlukan di era digital dunia tanpa batas ini. Hati-hati Hoax ya guys!